Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang memproses pemberian participating interest atau hak kelola blok minyak dan gas bumi (migas) kepada pemerintah daerah. Setidaknya ada enam wilayah kerja yang 10 persen hak kelolanya diserahkan ke masing-masing pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan ke enam wilayah kerja itu yakni Siak di Riau, Kampar di Riau, Ketapang di Jawa Timur, dan Natuna di Kepulauan Riau. Selain itu, ada Blok East Kalimantan di Kalimantan Timur dan Nunukan di
Kalimantan Utara. (Baca: Pemda Berpeluang Buyback Saham BUMD Pengelola Blok Migas).
“Kami harapkan tahun ini bisa selesai semua yang sedang dibahas (proses pemberian hak kelola kepada daerah),” kata dia di Gedung Kementerian Energi, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2016.Ketentuan pemberian jatah hak kelola blok migas kepada pemerintah daerah sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Pada Pasal 34 diatur kontraktor wajib menawarkan participating interest 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah. Ini berlaku sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dari suatu wilayah kerja.
Selain blok baru, pemerintah daerah juga bisa mendapatkan hak kelola untuk blok migas yang masa kontraknya diperpanjang. Nilainya sebesar 10 persen. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi Nomor 15 tahun 2015 tentang pengelolaan wilayah kerja migas yang akan berakhir kontrak kerja samanya.
Tapi Menteri Energi Sudirman Said menginginkan agar pemerintah daerah tidak memperjualbelikan hak kelola yang didapatnya. Hal ini untuk meminimalkan intervensi pihak luar terkait jatah participating interest daerah. (Baca: Menteri ESDM Larang Pemda Jual Jatah Hak Pengelolaan Blok Migas).
Untuk mengatur itu, pemerintah sedang menyusun regulasi pemberian hak kelola blok migas kepada pemerintah daerah. Ada beberapa poin dalam aturan itu.
Pertama, kewajiban kontraktor menawarkan maksimal 10 persen hak pengelolaan blok migas kepada BUMD atau Badan Usaha Milik Negara. Kedua, penawaran PI 10 persen kepada BUMD ini dilakukan setelah persetujuan rencana pengembangan lapangan atau Plan of Development (POD) pertama.
Ketiga, mengenai kriteria wilayah administrasi BUMD yang berhak mendapatkan penawaran. Keempat, kriteria BUMD yang akan mendapatkan PI adalah yang seluruh saham BUMD oleh pemerintah daerah.
Kelima, harga penawaran PI kepada BUMD tidak memperhitungkan biaya-biaya yang telah dikeluarkan kontraktor selama masa eksplorasi. Keenam, skema kerjasama pengelolaan PI 10 persen antara BUMD dengan BUMN berupa konsorsium. (Baca: 8 Poin Penting Aturan Jatah Hak Kelola Blok Migas untuk BUMD).
Ketujuh, mengenai prosedur penawaran, Gubernur memiliki waktu satu tahun untuk menyiapkan dan menunjuk BUMD. Kedelapan, pengalihan PI wajib mendapat persetujuan Menteri ESDM berdasarkan pertimbangan SKK Migas. selama jangka waktu kontrak kerja sama, BUMD atau BUMN dilarang mengalihkan PI kepada pihak lain
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan ke enam wilayah kerja itu yakni Siak di Riau, Kampar di Riau, Ketapang di Jawa Timur, dan Natuna di Kepulauan Riau. Selain itu, ada Blok East Kalimantan di Kalimantan Timur dan Nunukan di
Kalimantan Utara. (Baca: Pemda Berpeluang Buyback Saham BUMD Pengelola Blok Migas).
“Kami harapkan tahun ini bisa selesai semua yang sedang dibahas (proses pemberian hak kelola kepada daerah),” kata dia di Gedung Kementerian Energi, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2016.Ketentuan pemberian jatah hak kelola blok migas kepada pemerintah daerah sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Pada Pasal 34 diatur kontraktor wajib menawarkan participating interest 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah. Ini berlaku sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dari suatu wilayah kerja.
Selain blok baru, pemerintah daerah juga bisa mendapatkan hak kelola untuk blok migas yang masa kontraknya diperpanjang. Nilainya sebesar 10 persen. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi Nomor 15 tahun 2015 tentang pengelolaan wilayah kerja migas yang akan berakhir kontrak kerja samanya.
Tapi Menteri Energi Sudirman Said menginginkan agar pemerintah daerah tidak memperjualbelikan hak kelola yang didapatnya. Hal ini untuk meminimalkan intervensi pihak luar terkait jatah participating interest daerah. (Baca: Menteri ESDM Larang Pemda Jual Jatah Hak Pengelolaan Blok Migas).
Untuk mengatur itu, pemerintah sedang menyusun regulasi pemberian hak kelola blok migas kepada pemerintah daerah. Ada beberapa poin dalam aturan itu.
Pertama, kewajiban kontraktor menawarkan maksimal 10 persen hak pengelolaan blok migas kepada BUMD atau Badan Usaha Milik Negara. Kedua, penawaran PI 10 persen kepada BUMD ini dilakukan setelah persetujuan rencana pengembangan lapangan atau Plan of Development (POD) pertama.
Ketiga, mengenai kriteria wilayah administrasi BUMD yang berhak mendapatkan penawaran. Keempat, kriteria BUMD yang akan mendapatkan PI adalah yang seluruh saham BUMD oleh pemerintah daerah.
Kelima, harga penawaran PI kepada BUMD tidak memperhitungkan biaya-biaya yang telah dikeluarkan kontraktor selama masa eksplorasi. Keenam, skema kerjasama pengelolaan PI 10 persen antara BUMD dengan BUMN berupa konsorsium. (Baca: 8 Poin Penting Aturan Jatah Hak Kelola Blok Migas untuk BUMD).
Ketujuh, mengenai prosedur penawaran, Gubernur memiliki waktu satu tahun untuk menyiapkan dan menunjuk BUMD. Kedelapan, pengalihan PI wajib mendapat persetujuan Menteri ESDM berdasarkan pertimbangan SKK Migas. selama jangka waktu kontrak kerja sama, BUMD atau BUMN dilarang mengalihkan PI kepada pihak lain