Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan akan melakukan serangkaian langkah meyakinkan pelaku usaha untuk mengikuti program pengampunan pajak. Hal ini dilakukan sebagai balasan atas upaya Singapura menahan dana warga Indonesia tetap berdiam di negara tersebut.
Dia memastikan instansinya akan giat melakukan sosialisasi agar warga Indonesia mengikuti kebijakan tax amnesty ini dan membawa uangnya kembali ke Tanah Air atau repatriasi. Saat ini, pemerintah sedang melakukan sosialisasi ke luar negeri: Inggris, Hongkong, termasuk yang utama Singapura.
“Biarkan saja, saya tidak takut sama Singapura. Apa sih negara kecil begitu,” kata Bambang usai rapat kerja dengan Komisi Keuangan di kompleks DPR, Jakarta, Senin, 18 Juli 2016. Sebelumnya, begitu Undang-Undang Pengampunan Pajak disahkan Dewan Perwakilan Rakyat akhir bulan lalu, perbankan Singapura memberi tawaran menggiurkan bagi nasabah yang tidak membawa pulang dananya ke Indonesia. Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, nasabah diminta hanya mendeklarasikan asetnya namun tidak membawa keluar dananya.
Lalu, apa yang ditawarkan perbankan di sana? Dalam perundangan ini, jika pengusaha bersedia menenamkan hartanya di Indonesia (repatriasi), maka dia hanya terkena tarif dua hingga lima persen, tergantung periode pendaftara. Namun jika hanya mengumumkan kekayaannya, tarifnya melonjak menjadi empat sampai 10 persen.
Prastowo mengatakan, perbankan di Singapura akan membayar selisih tarif antara repatriasi dan nonrepatriasi. Sehingga, bila pengusaha mendeklarasikan pada periode pertama, kuartal ketiga 2016, separuh beban tarif empat persen akan ditanggung perbankan Singapura. (Baca: Permudah Repatriasi ke Sektor Riil, BKPM Bentuk Tim Khusus).
Untuk mengatasinya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memeringatkan semua pihak tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan negara. “Kami berkomitmen bahwa tax amensty adalah harga mati dan harus berhasil. Jadi jangan ada pihak yang menjanjikan sesuatu, sehingga merugikan DJP,” kata Ken.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan meyakinkan WNI tetap berminat mengikuti tax amnesty dan memindahkan dananya ke Tanah Air. Selain karena ada insentif keringanan pajak, Indonesia menjadi tempat yang menarik untuk berinvestasi. Misalnya, dari sisi besaran bunga bank atau imbal hasil obligasi mengingat kupon Surat Berharga Negara (SBN) bertenor 10 tahun, yang menjadi benchmark, nilainya tinggi. Selain itu, perekonomian Indonesia juga tercatat baik dibandingkan negara lain di Asia ataupun ASEAN.
Dia memastikan instansinya akan giat melakukan sosialisasi agar warga Indonesia mengikuti kebijakan tax amnesty ini dan membawa uangnya kembali ke Tanah Air atau repatriasi. Saat ini, pemerintah sedang melakukan sosialisasi ke luar negeri: Inggris, Hongkong, termasuk yang utama Singapura.
“Biarkan saja, saya tidak takut sama Singapura. Apa sih negara kecil begitu,” kata Bambang usai rapat kerja dengan Komisi Keuangan di kompleks DPR, Jakarta, Senin, 18 Juli 2016. Sebelumnya, begitu Undang-Undang Pengampunan Pajak disahkan Dewan Perwakilan Rakyat akhir bulan lalu, perbankan Singapura memberi tawaran menggiurkan bagi nasabah yang tidak membawa pulang dananya ke Indonesia. Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, nasabah diminta hanya mendeklarasikan asetnya namun tidak membawa keluar dananya.
Lalu, apa yang ditawarkan perbankan di sana? Dalam perundangan ini, jika pengusaha bersedia menenamkan hartanya di Indonesia (repatriasi), maka dia hanya terkena tarif dua hingga lima persen, tergantung periode pendaftara. Namun jika hanya mengumumkan kekayaannya, tarifnya melonjak menjadi empat sampai 10 persen.
Prastowo mengatakan, perbankan di Singapura akan membayar selisih tarif antara repatriasi dan nonrepatriasi. Sehingga, bila pengusaha mendeklarasikan pada periode pertama, kuartal ketiga 2016, separuh beban tarif empat persen akan ditanggung perbankan Singapura. (Baca: Permudah Repatriasi ke Sektor Riil, BKPM Bentuk Tim Khusus).
Untuk mengatasinya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memeringatkan semua pihak tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan negara. “Kami berkomitmen bahwa tax amensty adalah harga mati dan harus berhasil. Jadi jangan ada pihak yang menjanjikan sesuatu, sehingga merugikan DJP,” kata Ken.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan meyakinkan WNI tetap berminat mengikuti tax amnesty dan memindahkan dananya ke Tanah Air. Selain karena ada insentif keringanan pajak, Indonesia menjadi tempat yang menarik untuk berinvestasi. Misalnya, dari sisi besaran bunga bank atau imbal hasil obligasi mengingat kupon Surat Berharga Negara (SBN) bertenor 10 tahun, yang menjadi benchmark, nilainya tinggi. Selain itu, perekonomian Indonesia juga tercatat baik dibandingkan negara lain di Asia ataupun ASEAN.