Grobogan Metro Realita
Pendirian Hotel Ampera bila masih ada tempat karaokenya di jalan ampera Jagalan purwodadi ditolak keras oleh warga dan warga juga minta dikaji ulang dalam memperoleh Izin IMB/HO pendirian Hotel tersebut karena awalnya ijin lingkungan bukan tempat Karaoke.
Konflik berkepanjangan ini tak kunjung usai antara pemilik Hotel Ampera Libowo dengan warga Jagalan Purwodadi karena berdirinya
Hotel ada indikasi difasilitasi tempat karaoke Hal ini sangat disayangkan karena dekat dengan Pondok Pesanteren,pemukiman penduduk dan Madarasah.
Tepat sabtu pukul 08.30 WIB ( 30/7) warga Jagalan beserta santri Pondok Jagalan Utara turun kejalan menolak pendirian hotel yang ada fasilitas karaoke.Sekitar 300 pendemo mendatangi kelurahan Purwodadi yang dinilai tidak tepat atas kejadian beberapa hari lalu Kepala Kelurahan Purwodadi mengumpulkan warga di Hotel Ampera tanpa melibatkan pengurus RT dan RW.
Demo yang dilkukan karena pembangunan hotel tersebut disinyalir tidak sesuai dengan rencana awal karena ada penambahan ruang untuk tempat Karaoke.Demo pertama berada di jalan Thamrin Kelurahan Purwodadi namun Ustadzi Kepala Kelurahan purwodadi tidak ada di tempat ,kemudian
Demo dilanjutkan menuju kantor Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPPT) Grobogan namun Kepala BPPT Grobogan juga tidak ada,kemudian aksi demo dilanjutkan menuju Pendopo Kabupaten Grobogan untuk menemui Bupati Grobogan yang diwakili oleh Antara Kepala Kesbanglinmas Yudhi Sudarmunanto,Camat Purwodadi Mat Suberi dan Kepala Kantor Satpol PP Hadi Widoyoko.
Dalam orasinya didepan Pendopo Pemkab Grobogan Gus Sirajudin bersama warga Jagalan tetap bersikukuh menolak berdirinya hotel yang ada karaokenya .”bagaimanapun kami tetap menolak hotel yang ada karaokenya.”ungkapnya
Andi (32) dalam orasinya dilapangan “Ini telah terbukti melanggar tatacara aturan bahwa Kepala Kelurahan Purwodadi telah mengecewakan warga karena telah melakukan pertemuan di hotel ampera tanpa mengundang pengurus RT dan RW setempat,bagaimanapun cara yang dilakukan Ustadzi harus membenahi diri, atau apabila pemilik hotel ampera tersebut bila masih tidak mengindahkan aturan yang berlaku, warga akan bertindak lebih tegas karena pedirian Hotel tersebut awalnya tidak ada karaokenya yang nantinya dapat menimbulkan dampak sosial dan lingkungan “Bila masih ada ruang karaoke dihotel ampera tersebut artinya warga sudah dibohongi karena saat ijin lingkungan keperuntukanya untuk hotel bukan karaoke”cetusnya.
Hingga saat ini warga khawatir IMB/HO untuk Hotel Ampera dapat berubah menjadi Hotel dan Karaoke atau hiburan lainya.Padahal Izin yang diperlukan untuk mendirikan tempat usaha yang dijalankan awalnya untuk Hotel sehingga melibatkan sejumlah pihak dalam mengurus ijin IMB dan peruntukanya,seperti lingkungan RT RW,Muspika, Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPPT) beserta Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kebersihan Grobogan. IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku sehingga dapat mewujudkan tatanan tertentu agar tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan.IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan tata ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana fungsi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.(Bagus Murgan)
Pendirian Hotel Ampera bila masih ada tempat karaokenya di jalan ampera Jagalan purwodadi ditolak keras oleh warga dan warga juga minta dikaji ulang dalam memperoleh Izin IMB/HO pendirian Hotel tersebut karena awalnya ijin lingkungan bukan tempat Karaoke.
Konflik berkepanjangan ini tak kunjung usai antara pemilik Hotel Ampera Libowo dengan warga Jagalan Purwodadi karena berdirinya
Hotel ada indikasi difasilitasi tempat karaoke Hal ini sangat disayangkan karena dekat dengan Pondok Pesanteren,pemukiman penduduk dan Madarasah.
Tepat sabtu pukul 08.30 WIB ( 30/7) warga Jagalan beserta santri Pondok Jagalan Utara turun kejalan menolak pendirian hotel yang ada fasilitas karaoke.Sekitar 300 pendemo mendatangi kelurahan Purwodadi yang dinilai tidak tepat atas kejadian beberapa hari lalu Kepala Kelurahan Purwodadi mengumpulkan warga di Hotel Ampera tanpa melibatkan pengurus RT dan RW.
Demo yang dilkukan karena pembangunan hotel tersebut disinyalir tidak sesuai dengan rencana awal karena ada penambahan ruang untuk tempat Karaoke.Demo pertama berada di jalan Thamrin Kelurahan Purwodadi namun Ustadzi Kepala Kelurahan purwodadi tidak ada di tempat ,kemudian
Demo dilanjutkan menuju kantor Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPPT) Grobogan namun Kepala BPPT Grobogan juga tidak ada,kemudian aksi demo dilanjutkan menuju Pendopo Kabupaten Grobogan untuk menemui Bupati Grobogan yang diwakili oleh Antara Kepala Kesbanglinmas Yudhi Sudarmunanto,Camat Purwodadi Mat Suberi dan Kepala Kantor Satpol PP Hadi Widoyoko.
Dalam orasinya didepan Pendopo Pemkab Grobogan Gus Sirajudin bersama warga Jagalan tetap bersikukuh menolak berdirinya hotel yang ada karaokenya .”bagaimanapun kami tetap menolak hotel yang ada karaokenya.”ungkapnya
Andi (32) dalam orasinya dilapangan “Ini telah terbukti melanggar tatacara aturan bahwa Kepala Kelurahan Purwodadi telah mengecewakan warga karena telah melakukan pertemuan di hotel ampera tanpa mengundang pengurus RT dan RW setempat,bagaimanapun cara yang dilakukan Ustadzi harus membenahi diri, atau apabila pemilik hotel ampera tersebut bila masih tidak mengindahkan aturan yang berlaku, warga akan bertindak lebih tegas karena pedirian Hotel tersebut awalnya tidak ada karaokenya yang nantinya dapat menimbulkan dampak sosial dan lingkungan “Bila masih ada ruang karaoke dihotel ampera tersebut artinya warga sudah dibohongi karena saat ijin lingkungan keperuntukanya untuk hotel bukan karaoke”cetusnya.
Hingga saat ini warga khawatir IMB/HO untuk Hotel Ampera dapat berubah menjadi Hotel dan Karaoke atau hiburan lainya.Padahal Izin yang diperlukan untuk mendirikan tempat usaha yang dijalankan awalnya untuk Hotel sehingga melibatkan sejumlah pihak dalam mengurus ijin IMB dan peruntukanya,seperti lingkungan RT RW,Muspika, Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPPT) beserta Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kebersihan Grobogan. IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku sehingga dapat mewujudkan tatanan tertentu agar tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan.IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan tata ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana fungsi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.(Bagus Murgan)