Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Berita News    Grobogan    Susunan Redaksi   
Home » , , , , , , , , , , , » LAMBATNYA MENGURUS DATA KEPENDUDUKAN DI DISDUKCAPIL GROBOGAN KARENA JARINGAN SERVER

LAMBATNYA MENGURUS DATA KEPENDUDUKAN DI DISDUKCAPIL GROBOGAN KARENA JARINGAN SERVER

Yunus Disdukcapil grobogan
Grobogan Metro Realita
Lambatnya mengurus data kependudukan di Kabupaten Grobogan disebabkan karena server di pusat belum normal sedangkan pengajuan masyarakat Grobogan untuk memperoleh data diri kependudukan mbludak.Biasanya pengajuan data Kependudukan seperti perubahan KK,pindah tempat dan KTP sehari mencapai 300 hingga 400 orang namun sampai saat ini mencapai ribuan pendaftar/hari.
Warga Grobogan Jawa – Tengah berbondong bondong  hilir mudik menanyakan keseriusan Disdukcapil dalam menangani pengajuan data kependudukan yang dianggap kurang cepat,Seperti yang dialami Parno (43)
Warga Toroh Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan pukul 13.20 WIB hari rabu (7/9) mendatangi kantor capil di jalan Dr.Sutomo No 5 Purwodadi menanyakan pengajuan perubahan data KK dan KTP.seperti dalam memperoleh Rekam elektronik KTP.Mebludaknya permohonan rekam elektronik KTP yang berdatangan di Dispendukcapil Grobogan biasanya warga Grobogan yang telah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah,Mengurus KK,KTP.Akta Kelahiran,Akta Perkawinan ,Akta Kematian,Akta Perceraian ,Akta Anak ,Akta Ganti Nama ,dan Pelayanan Mutasi Kependudukan.
Saat ditemui Kepala Disdukcapil Grobogan Moch. Susilo hari ini melalui Bidang informasi data jaringan Server Dispendukcapil Kabupaten Grobogan Yunus Suryawan mengatakan”Biasanya dalam mengurus KTP , KK, pernikahan, kelahiran, kematian ,akta mutasi paling lama 14 hari karena jaringan server dari pusat mengalami problem hal ini dapat menyebabkan  terhambatnya pelaporan ke pusat karena dalam penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan / atau surat Keterangan Kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas, tinggal tetap harus selalu online dan data tersebut dikirim kepusat dari instansi pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tentang.” ungkap bidang Informasi dan Server Yunus Suryawan (47)

Menurut UU No. 24 Tahun 2013 juga menyatakan tentang pelayanan  tidak dipungut biaya ( gratis ), semula hanya untuk penerbitan  KK , KTP elektronik, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Peceraiaan, Akta Pengakuan Anak, Sepanjang diurus Tepat waktu, Jika tidak diurus tepat waktu akan di kenakan sanksi. Sesuai dengan UU no 24 tahun 2013 dan Peraturan Daerah no 2 tahun 2014 tanggal 22 April tahun 2014 yaitu dikenakan sanksi denda administrasi batas waktu Kepengurusan dokumen-dokumen yang terkena Sanksi denda.( Gus Murgan)

SHARE :
CB Blogger
 
Copyright © 2015 Metro Realita Malam. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...