Yunus Disdukcapil grobogan |
Grobogan Metro Realita
Lambatnya mengurus data kependudukan di Kabupaten Grobogan disebabkan
karena server di pusat belum normal sedangkan pengajuan masyarakat Grobogan
untuk memperoleh data diri kependudukan mbludak.Biasanya pengajuan data
Kependudukan seperti perubahan KK,pindah tempat dan KTP sehari mencapai 300
hingga 400 orang namun sampai saat ini mencapai ribuan pendaftar/hari.
Warga Grobogan Jawa – Tengah berbondong bondong hilir mudik menanyakan keseriusan Disdukcapil
dalam menangani pengajuan data kependudukan yang dianggap kurang cepat,Seperti
yang dialami Parno (43)
Warga Toroh Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan pukul
13.20 WIB hari rabu (7/9) mendatangi kantor capil di jalan Dr.Sutomo No 5
Purwodadi menanyakan pengajuan perubahan data KK dan KTP.seperti dalam
memperoleh Rekam elektronik KTP.Mebludaknya permohonan rekam elektronik KTP yang
berdatangan di Dispendukcapil Grobogan biasanya warga Grobogan yang telah
berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah,Mengurus
KK,KTP.Akta Kelahiran,Akta Perkawinan ,Akta Kematian,Akta Perceraian ,Akta Anak
,Akta Ganti Nama ,dan Pelayanan Mutasi Kependudukan.
Saat ditemui Kepala Disdukcapil Grobogan Moch.
Susilo hari ini melalui Bidang informasi data jaringan Server Dispendukcapil
Kabupaten Grobogan Yunus Suryawan mengatakan”Biasanya dalam mengurus KTP , KK,
pernikahan, kelahiran, kematian ,akta mutasi paling lama 14 hari karena
jaringan server dari pusat mengalami problem hal ini dapat menyebabkan terhambatnya pelaporan ke pusat karena dalam
penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan / atau surat
Keterangan Kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta
status tinggal terbatas, tinggal tetap harus selalu online dan data tersebut
dikirim kepusat dari instansi pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil tentang.” ungkap bidang
Informasi dan Server Yunus Suryawan (47)
Menurut UU No. 24 Tahun 2013 juga menyatakan tentang pelayanan tidak
dipungut biaya ( gratis ), semula hanya untuk penerbitan KK , KTP elektronik, Akta Kelahiran, Akta
Perkawinan, Akta Kematian, Akta Peceraiaan, Akta Pengakuan Anak, Sepanjang
diurus Tepat waktu, Jika tidak diurus tepat waktu akan di kenakan sanksi.
Sesuai dengan UU no 24 tahun 2013 dan Peraturan Daerah no 2 tahun 2014 tanggal
22 April tahun 2014 yaitu dikenakan sanksi denda administrasi batas waktu
Kepengurusan dokumen-dokumen yang terkena Sanksi denda.( Gus Murgan)